Correct Article 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender
Current Text
(1) Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf j beranggotakan aparatur sipil negara Pemerintah Daerah.
(2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu melakukan Analisis Gender pada penganggaran daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Teknis dapat melibatkan tenaga ahli dan/atau akademisi.
(4) Pembentukan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan daerah selaku Ketua Pokja PUG.
Your Correction
