Correct Article 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan PPRG pada tahap perencanaan dan penganggaran.
(2) Pelaksanaan PPRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. akses;
b. partisipasi;
c. kontrol; dan
d. manfaat, yang menjamin Keadilan Gender dan Kesetaraan Gender.
(3) PPRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. Analisis Gender pada proses perencanaan; dan
b. penyusunan dokumen PAG pada proses penganggaran.
(4) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak yang memiliki kapabilitas di bidang PUG.
Your Correction
