Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan PPRG pada tahap perencanaan dan penganggaran. (2) Pelaksanaan PPRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. akses; b. partisipasi; c. kontrol; dan d. manfaat, yang menjamin Keadilan Gender dan Kesetaraan Gender. (3) PPRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. Analisis Gender pada proses perencanaan; dan b. penyusunan dokumen PAG pada proses penganggaran. (4) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak yang memiliki kapabilitas di bidang PUG.
Your Correction