Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender
Current Text
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan Analisis Gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a, Pemerintah Daerah dapat menggunakan metode antara lain:
a. alur kerja Analisis Gender;
b. analisis berbasis masalah;
c. kalender musim;
d. analisis strengths, weakness, oppurtunity, and threat (SWOT);
e. Analisis Gender Model Moser;
f. Analisis Gender Model Harvard; atau
g. metode analisis lain yang sesuai.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah telah melakukan Analisis Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil Analisis Gender diintegrasikan dalam dokumen perencanaan dan anggaran Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah.
(3) Dokumen perencanaan Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. RPJPD;
b. RPJMD;
c. RKPD;
d. Renstra Perangkat Daerah; dan
e. Renja Perangkat Daerah.
(4) Dokumen anggaran Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. KUA PPAS;
b. RKA Perangkat Daerah;
c. DPA Perangkat Daerah; dan
d. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(5) Penyusunan dokumen perencanaan Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan daerah.
(6) Penyusunan dokumen anggaran Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan daerah.
Your Correction
