Correct Article 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender
Current Text
(1) Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas:
a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing Perangkat Daerah;
b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
c. menyusun program kerja setiap tahun;
d. mendorong terwujudnya anggaran yang berperspektif Gender;
e. menyusun rencana kerja Pokja PUG setiap tahun;
f. bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Wakil Gubernur;
g. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Bupati/Walikota;
h. menfasilitasi Perangkat Daerah atau unit kerja yang membidangi pendataan untuk menyusun profil Gender provinsi;
i. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi;
j. MENETAPKAN Tim Teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah;
k. menyusun RAD PUG di provinsi; dan
l. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing.
(2) Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi minimal sekali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
