Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur membentuk Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a. (2) Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (3) Ketua Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan daerah. (4) Sekretaris Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan. (5) Anggota Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas seluruh Kepala Perangkat Daerah. (6) Pembentukan Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction