Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) meliputi: a. pendampingan pelaksanaan PUG; b. bimbingan teknis; c. penguatan kapasitas sumber daya manusia PUG; dan d. evaluasi dalam rangka pembinaan PUG. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilakukan terhadap perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan PUG.
Your Correction