Correct Article 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib menyusun RAD PUG.
(2) Penyusunan RAD PUG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat minimal:
a. PUG dalam peraturan perundang-undangan di daerah;
b. PUG dalam siklus pembangunan di daerah;
c. penguatan kelembagaan PUG di daerah; dan
d. penguatan peran serta masyarakat di daerah.
(3) RAD PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi pedoman penyusunan RAD PUG bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.
(4) Penyusunan RAD PUG sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan bidang sosial, pemberdayaan perempuan, pelindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai RAD PUG diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
