Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan yang Responsif Gender oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf b, minimal dilakukan dalam bentuk: a. penyusunan produk hukum daerah yang bertujuan menjamin Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender; b. penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran dengan Analisis Gender; dan c. penyediaan sarana prasarana yang Responsif Gender. (2) Kebijakan yang Responsif Gender oleh Lembaga Daerah Non Struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c minimal dilakukan dalam bentuk: a. perencanaan kegiatan dan penganggaran yang Responsif Gender; b. pelaksanaan tugas dan penyediaan layanan yang Responsif Gender; dan c. penyediaan sarana prasarana yang Responsif Gender. (3) Kebijakan yang Responsif Gender oleh Lembaga Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d minimal dilakukan dalam bentuk: a. perencanaan program kegiatan dan penganggaran dengan Analisis Gender; b. penyediaan sarana prasarana yang Responsif Gender; c. penyediaan layanan aduan kekerasan berbasis Gender; dan d. sosialisasi mengenai PUG. (4) Kebijakan yang Responsif Gender oleh Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e minimal dilakukan dalam bentuk: a. penyediaan sarana prasarana yang Responsif Gender; dan b. advokasi dan sosialisasi mengenai isu-isu berkaitan PUG. (5) Kebijakan yang Responsif Gender oleh media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f minimal dilakukan dalam bentuk: a. penyebarluasan informasi yang Responsif Gender; dan b. pengawasan sosial terkait isu pengarusutamaan Gender. (6) Kebijakan yang Responsif Gender oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g minimal dilakukan dalam bentuk: a. pembuatan peraturan kerja yang menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja; b. penyediaan sarana prasarana yang Responsif Gender; dan c. penyediaan layanan yang Responsif Gender.
Your Correction