Correct Article 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender
Current Text
(1) Kebijakan yang Responsif Gender oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf b, minimal dilakukan dalam bentuk:
a. penyusunan produk hukum daerah yang bertujuan menjamin Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender;
b. penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran dengan Analisis Gender; dan
c. penyediaan sarana prasarana yang Responsif Gender.
(2) Kebijakan yang Responsif Gender oleh Lembaga Daerah Non Struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c minimal dilakukan dalam bentuk:
a. perencanaan kegiatan dan penganggaran yang Responsif Gender;
b. pelaksanaan tugas dan penyediaan layanan yang Responsif Gender; dan
c. penyediaan sarana prasarana yang Responsif Gender.
(3) Kebijakan yang Responsif Gender oleh Lembaga Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d minimal dilakukan dalam bentuk:
a. perencanaan program kegiatan dan penganggaran dengan Analisis Gender;
b. penyediaan sarana prasarana yang Responsif Gender;
c. penyediaan layanan aduan kekerasan berbasis Gender; dan
d. sosialisasi mengenai PUG.
(4) Kebijakan yang Responsif Gender oleh Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e minimal dilakukan dalam bentuk:
a. penyediaan sarana prasarana yang Responsif Gender; dan
b. advokasi dan sosialisasi mengenai isu-isu berkaitan PUG.
(5) Kebijakan yang Responsif Gender oleh media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f minimal dilakukan dalam bentuk:
a. penyebarluasan informasi yang Responsif Gender;
dan
b. pengawasan sosial terkait isu pengarusutamaan Gender.
(6) Kebijakan yang Responsif Gender oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g minimal dilakukan dalam bentuk:
a. pembuatan peraturan kerja yang menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja;
b. penyediaan sarana prasarana yang Responsif Gender; dan
c. penyediaan layanan yang Responsif Gender.
Your Correction
