Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender
Current Text
(1) Gubernur dan DPRD mendorong terwujudnya komitmen PUG di DIY.
(2) Komitmen PUG di DIY sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah Daerah;
b. DPRD;
c. Lembaga Daerah Non Struktural;
d. Lembaga Pendidikan;
e. Ormas;
f. media massa; dan
g. Badan Usaha.
(3) Komitmen PUG di DIY sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang Responsif Gender.
Your Correction
