Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur dan DPRD mendorong terwujudnya komitmen PUG di DIY. (2) Komitmen PUG di DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Daerah; b. DPRD; c. Lembaga Daerah Non Struktural; d. Lembaga Pendidikan; e. Ormas; f. media massa; dan g. Badan Usaha. (3) Komitmen PUG di DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang Responsif Gender.
Your Correction