Correct Article 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender
Current Text
Focal Point PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bertugas:
a. mempromosikan PUG di instansinya masing-masing;
b. memfasilitasi penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran Perangkat Daerah yang Responsif Gender;
c. melaksanakan pelatihan, sosialisasi, dan advokasi PUG di lingkungan Perangkat Daerah;
d. melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan Perangkat Daerah;
e. mendorong pelaksanaan Analisis Gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit kerja; dan
f. memfasilitasi penyusunan Data Terpilah pada masing- masing Perangkat Daerah.
Your Correction
