Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Provinsi adalah Provinsi Jawa Barat.
3. Daerah adalah Kota Tasikmalaya.
4. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
5. Walikota adalah Walikota Tasikmalaya.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
7. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
8. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan.
9. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersil dan/atau nirlaba yang dipergunakan untuk memperkenalkan, mengajukan, memuji atau mempromosikan suatu barang dan/atau jasa seseorang atau Badan yang diselenggarakan atau ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.
10. Papan Toko adalah Reklame yang merupakan identitas atau nama sebuah tempat usaha yang dipasang pada tempat usaha.
11. Izin Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disebut Izin adalah izin yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada orang atau badan untuk menyelenggarakan Reklame.
12. Penyelenggara Reklame adalah setiap orang yang menyelenggarakan Reklame, baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
13. Pola Penyebaran Peletakan Reklame adalah peta yang dijadikan acuan dan arahan untuk Peletakan Reklame.
14. Peletakan Reklame adalah tempat tertentu dimana Titik Reklame ditempatkan atau ditempelkan.
15. Titik Reklame adalah tempat dimana Bidang Reklame ditempatkan.
16. Kawasan adalah batasan ruang geografis dengan dominasi fungsi tertentu.
17. Komplek adalah suatu kesatuan yang terdiri dari beberapa bagian bangunan dan/atau ruang yang saling berhubungan dan saling tergantung yang dibatasi oleh batas tertentu, antara lain patok, pagar atau tanaman.
18. Bidang Reklame adalah bagian atau muka Reklame yang dimanfaatkan sebagai tempat penyajian gambar atau kata dan pesan-pesan Penyelenggaraan Reklame.
19. Halaman adalah bagian ruang terbuka yang terdapat di dalam persil.
20. Tinggi Reklame adalah jarak antara ambang paling bawah Bidang Reklame dari permukaan tanah rata-rata atau bidang atap datar atau plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan konstruksi tempat kedudukan peletakan konstruksi Reklame.
21. Tim Teknis Peneliti dan Pengkaji Permohonan Izin yang selanjutnya disebut Tim Teknis adalah Tim yang dibentuk oleh Walikota yang keanggotaannya terdiri dari unsur SKPD dan/atau Unit Kerja terkait yang bertugas melakukan penelitian dan pengkajian serta memberikan saran teknis dan rekomendasi kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas permohonan Izin.
22. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan Daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.
23. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
24. Ruang Manfaat Jalan adalah ruang sepanjang Jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan dan digunakan untuk badan Jalan, saluran tepi Jalan dan ambang pengamannya.
25. Ruang Milik Jalan adalah Ruang Manfaat Jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat Jalan yang diperuntukkan bagi Ruang Manfaat Jalan, pelebaran Jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan Jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
26. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.
27. Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung Nikotin dan Tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
28. Penggunaan Barang Milik Daerah adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna/Kuasa Pengguna dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
29. Pemanfaatan Barang Milik Daerah adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.