Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Reklame dapat diselenggarakan oleh: a. Pemilik Reklame atau Produk; atau b. Penyelenggara Usaha Jasa Periklanan. (2) Penyelenggara Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk badan atau perorangan. (3) Penyelenggara Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Izin Reklame.
Your Correction