Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
Penyelenggaraan Reklame dilaksanakan berdasarkan asas :
a. religius dan berbudaya, yang mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan reklame harus memperhatikan tata nilai kehidupan masyarakat Kota Tasikmalaya yang religius dan kearifan budaya lokal dan nasional;
b. manfaat, yang mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan reklame harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, penyelenggara reklame dan Pemerintah Daerah;
c. keamanan dan keselamatan, yang mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan reklame harus memberikan jaminan keamanan dan kesalamatan bagi masyarakat;
d. ketertiban, yang mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan reklame tidak boleh mengganggu ketertiban umum;
e. kepastian hukum, yang mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan reklame harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki izin dari pejabat yang berwenang; dan
f. kebersihan, keindahan dan keserasian lingkungan yang mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan reklame harus memperhatikan kebersihan, keindahan dan keserasian dengan lingkungan sekitar.
Your Correction
