Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpanjangan izin diberikan dalam hal Izin yang diperpanjang masih mencakup perusahan yang sama dan jenis produk yang sama. (2) Permohonan perpanjangan Izin diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu Izin. (3) Proses pengajuan permohonan perpanjangan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Penyelenggara Reklame mengajukan permohonan perpanjangan Izin secara tertulis kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan dokumen sebagai berikut : 1. identitas pemohon; 2. Izin yang akan berakhir masa berlakunya; 3. pernyataan kelaikan konstruksi, bagi yang menggunakan konstruksi; 4. perizinan bangunan, bagi yang wajib perizinan bangunan; 5. penjelasan jenis produk yang akan ditayangkan; b. Walikota atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian dan pengkajian untuk MEMUTUSKAN: 1. menerima permohonan; atau 2. menolak permohonan. c. Keputusan perpanjangan izin diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan dan persyaratan administratif diterima secara benar dan lengkap; dan d. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai belum benar dan lengkap, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk memberitahukan penolakan secara tertulis disertai dengan alasan- alasannya kepada Pemohon paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Permohonan secara tertulis dan dilampiri seluruh dokumen permohonan perpanjangan Izin. (4) Izin tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan Izin sebagimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction