Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
Untuk mewujudkan keharmonisan antara Pola Penyebaran Peletakan Reklame dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan penataan kota, Walikota atau Kepala SKPD yang membidangi Reklame dapat melakukan evaluasi terhadap Pola Penyebaran Peletakan Reklame paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
