Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut: a. asas; b. kewenangan; c. klasifikasi Reklame; d. penyelenggara reklame; e. pola penyebaran peletakan reklame; f. penempatan reklame; g. pengendalian reklame rokok; h. kewajiban dan larangan; i. perizinan; j. pembongkaran; k. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; l. sanksi administratif; m. penyidikan; n. ketentuan pidana; dan o. ketentuan peralihan.
Your Correction