Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Reklame diklasifikasikan berdasarkan jenis dan ukuran. (2) Jenis Reklame dapat berupa : a. Reklame billboard, megatron, videotron dan light emitting diode (LED); b. Reklame papan; c. Reklame layar; d. Reklame melekat (sticker, graffity dan mural); e. Reklame selebaran/brosur; f. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; g. Reklame udara; h. Reklame film/slide; i. Reklame running text; j. Reklame neon box; dan k. jenis reklame lainnya yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota. (3) Klasifikasi Reklame berdasarkan ukuran disesuaikan dengan kebutuhan dengan tetap memperhatikan ketertiban dan keharmonisan dengan kawasan sekitarnya. (4) Pemerintah Daerah mengatur dan MENETAPKAN Klasifikasi Reklame berdasarkan ukuran reklame. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction