Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Reklame pada jaringan Jalan di dalam kawasan perkotaan, ditempatkan di dalam Ruang Manfaat Jalan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ditempatkan di luar bahu Jalan atau trotoar dengan jarak paling rendah 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu Jalan atau trotoar;
b. dalam hal tidak terdapat ruang di luar bahu Jalan, trotoar atau jalur lalu lintas, Reklame dapat ditempatkan di sisi terluar milik Jalan, dengan ketentuan tidak mengganggu fungsi Ruang Manfaat Jalan; dan
c. lebar reklame tidak melebihi lebar trotoar.
(2) Reklame dapat dipasang pada struktur jembatan tanpa membahayakan konstruksi jembatan dan keselamatan pengguna Jalan.
(3) Reklame di atas Ruang Manfaat Jalan harus diletakan pada ketinggian paling rendah 5 (lima) meter dari permukaan Jalan tertinggi.
Your Correction
