Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
Dalam Penyelenggaraan Reklame, setiap Penyelenggara Reklame dilarang:
a. menyelenggarakan reklame tanpa izin;
b. menempatkan/ memasang reklame tidak sesuai dengan Izin yang diberikan;
c. mengubah reklame tidak sesuai dengan izin yang diberikan;
d. memasang reklame yang bahan dan ukurannya tidak sesuai dengan Izin yang diberikan;
e. memasang reklame pada prasarana dan sarana umum yang tidak mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang;
f. memasang reklame tidak memenuhi standar kelaikan konstruksi, untuk Reklame yang wajib konstruksi;
g. menempel atau menggunakan tanaman/pohon sebagai alat/media Reklame;
h. menutupi atau menghalangi Reklame lain;
i. mengambil/menggunakan tenaga listrik secara melawan hukum; dan/atau
j. memasang gambar dan/atau tulisan yang bertentangan dengan tata nilai kehidupan masyarakat Kota Tasikmalaya yang religius.
Your Correction
