Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Walikota melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Reklame di Daerah.
(2) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara teknis oleh SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat
(3), Walikota dapat membentuk Tim Koordinasi Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Reklame.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
