Correct Article 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Penyelenggara Reklame yang menggunakan/ memanfaatkan Barang Milik Daerah, wajib memiliki
Izin dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara Reklame yang menggunakan/ memanfaatkan barang milik pihak lain, wajib memiliki izin, rekomendasi atau persetujuan dari pemilik barang tersebut.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, pemerintah daerah lain dan/atau masyarakat, baik perorangan maupun badan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Izin Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
