Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Reklame yang menggunakan/ memanfaatkan Barang Milik Daerah, wajib memiliki Izin dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggara Reklame yang menggunakan/ memanfaatkan barang milik pihak lain, wajib memiliki izin, rekomendasi atau persetujuan dari pemilik barang tersebut. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, pemerintah daerah lain dan/atau masyarakat, baik perorangan maupun badan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Izin Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction