Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Reklame wajib memiliki Izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
Your Correction