Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Reklame wajib memiliki Izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
Your Correction
Setiap orang yang melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Reklame wajib memiliki Izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion