Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
Penempatan Reklame harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. sesuai dengan Izin yang diberikan;
b. tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana kota;
c. memelihara dan menjaga Reklame yang terpasang;
d. memperhatikan aspek keagamaan, kesusilaan, kesopanan, keindahan, kesehatan, ketertiban dan keamanan;
e. tidak mengganggu kepentingan umum;
f. penyelenggara reklame bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan Reklame, baik seluruhnya atau sebagian;
g. penyelenggara reklame bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang terjadi sebagai akibat dari reklame yang terpasang;
h. melaksanakan saran teknis dan rekomendasi dari Tim Teknis; dan/atau
i. konstruksi bangunan Reklame harus menjamin keamanan dan keselamatan, yaitu:
1. harus dirancang sedemikian rupa sehingga apabila bangunan Reklame mengalami kerusakan atau runtuh/roboh, tidak membahayakan pengguna jalan, konstruksi dan/atau bangunan pelengkap jalan;
2. harus memenuhi peraturan teknis yang meliputi :
a) peraturan mengenai pembebanan bangunan;
b) peraturan mengenai perencanaan bangunan baja;
c) peraturan mengenai bahan bangunan;
d) peraturan mengenai perencanaan bangunan beton; dan/atau e) peraturan mengenai instalasi listrik, bagi Reklame yang menggunakan instalasi listrik;
3. tidak boleh berupa portal dan/atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, yang khusus dimaksudkan untuk Reklame;
4. bentuk bangun-bangunan tidak boleh sama atau menyerupai rambu-rambu lalu lintas;
5. bahan bangun-bangunan harus menggunakan bahan yang kuat, tahan lama dan anti karat;
6. dalam hal menggunakan penerangan, maka intensitas dan pantulan cahayanya tidak menyilaukan pengguna jalan;
7. bentuk huruf, simbol dan warna bangun-bangunan tidak boleh sama atau menyerupai bentuk huruf, simbol dan warna rambu-rambu lalu lintas; dan
8. konstruksi bangun-bangunan tidak boleh membahayakan pengguna jalan dan konstruksi jalan.
Your Correction
