Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penempatan Reklame harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. sesuai dengan Izin yang diberikan; b. tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana kota; c. memelihara dan menjaga Reklame yang terpasang; d. memperhatikan aspek keagamaan, kesusilaan, kesopanan, keindahan, kesehatan, ketertiban dan keamanan; e. tidak mengganggu kepentingan umum; f. penyelenggara reklame bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan Reklame, baik seluruhnya atau sebagian; g. penyelenggara reklame bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang terjadi sebagai akibat dari reklame yang terpasang; h. melaksanakan saran teknis dan rekomendasi dari Tim Teknis; dan/atau i. konstruksi bangunan Reklame harus menjamin keamanan dan keselamatan, yaitu: 1. harus dirancang sedemikian rupa sehingga apabila bangunan Reklame mengalami kerusakan atau runtuh/roboh, tidak membahayakan pengguna jalan, konstruksi dan/atau bangunan pelengkap jalan; 2. harus memenuhi peraturan teknis yang meliputi : a) peraturan mengenai pembebanan bangunan; b) peraturan mengenai perencanaan bangunan baja; c) peraturan mengenai bahan bangunan; d) peraturan mengenai perencanaan bangunan beton; dan/atau e) peraturan mengenai instalasi listrik, bagi Reklame yang menggunakan instalasi listrik; 3. tidak boleh berupa portal dan/atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, yang khusus dimaksudkan untuk Reklame; 4. bentuk bangun-bangunan tidak boleh sama atau menyerupai rambu-rambu lalu lintas; 5. bahan bangun-bangunan harus menggunakan bahan yang kuat, tahan lama dan anti karat; 6. dalam hal menggunakan penerangan, maka intensitas dan pantulan cahayanya tidak menyilaukan pengguna jalan; 7. bentuk huruf, simbol dan warna bangun-bangunan tidak boleh sama atau menyerupai bentuk huruf, simbol dan warna rambu-rambu lalu lintas; dan 8. konstruksi bangun-bangunan tidak boleh membahayakan pengguna jalan dan konstruksi jalan.
Your Correction