Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Surabaya.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
3. Walikota adalah Walikota Surabaya.
4. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
5. Penyelenggara reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
6. Pejabat yang ditunjuk adalah unsur perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan.
7. Kelompok Kerja Reklame adalah Perangkat Daerah teknis di lingkungan Pemerintah Daerah yang memberikan pertimbangan kepada Walikota atas permohonan izin penyelenggaraan reklame.
8. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
9. Reklame insidentil adalah reklame yang diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
10. Reklame permanen adalah reklame tetap dalam bentuk reklame megatron dan reklame papan.
11. Reklame megatron adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) menggunakan layar monitor maupun tidak, berupa gambar dan/atau tulisan yang dapat berubah-ubah, terprogram dan menggunakan tenaga listrik, termasuk di dalamnya videotron dan electronic display.
12. Reklame papan adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) terbuat dari papan, kayu, seng, pelat, collibrite, vynil, aluminium, fiber glass, kaca, batu, tembok atau beton, logam atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang, dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar.
13. Reklame berjalan adalah reklame yang ditempatkan pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa/didorong/ditarik oleh orang, termasuk di dalamnya reklame pada gerobak/rombong, kendaraan baik bermotor ataupun tidak.
14. Luas bidang reklame adalah nilai yang didapatkan dari perkalian antara lebar dengan panjang bidang reklame.
15. Materi reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo, suara, dan warna yang terdapat dalam bidang reklame.
16. Tanda pengesahan adalah bentuk izin penyelenggaraan reklame yang diberikan bagi reklame insidentil jenis kain, selebaran dan melekat berupa cap/stempel.
17. Sign Net adalah reklame jenis Papan yang diselenggarakan secara berjajar dengan jumlah lebih dari satu dan memiliki elevasi rendah.
18. Jaminan biaya bongkar adalah biaya yang dibayarkan oleh penyelenggara reklame kepada Pemerintah Daerah yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah untuk membongkar reklame dan/atau untuk pemulihan/perbaikan kembali lokasi/tempat bekas diselenggarakannya reklame, apabila lokasi/tempat tersebut merupakan milik atau yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
19. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, yang selajutnya disingkat NPWPD adalah nomor pokok yang telah didaftar menjadi identitas bagi setiap wajib pajak.
20. Surat Izin Penyelenggara Reklame, yang selanjutnya disingkat SIPR adalah izin yang diberikan terhadap penyelenggaraan reklame.
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman dalam rangka penyelenggaraan reklame, penataan reklame, perizinan, hak, kewajiban, dan larangan, pengawasan, sanksi administratif terhadap penyelenggaraan reklame di daerah.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk :
a. memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan reklame di Daerah;
b. menata reklame di Daerah agar selaras dengan ketentuan tata ruang, estetika dan kelestarian lingkungan.
(1) Setiap orang pribadi atau badan dapat menyelenggarakan reklame di daerah.
(2) Penyelenggara reklame di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan :
a. untuk kepentingan sendiri; atau
b. untuk kegiatan usaha reklame.
(3) Penyelenggara reklame sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memperhatikan estetika kota, tata ruang, sosial budaya serta tidak bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan dan kesehatan.
(1) Jenis reklame yang diselenggarakan di daerah dibedakan menjadi:
a. reklame insidentil; dan
b. reklame permanen.
(2) Penyelenggaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas :
a. reklame baliho;
b. reklame kain;
c. reklame selebaran;
d. reklame melekat;
e. reklame film;
f. reklame udara;
g. reklame suara;
h. reklame apung;
i. reklame peragaan.
(3) Penyelenggaraan reklame permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas :
a. reklame papan dengan luas bidang sampai dengan 8 m2 (delapan meter persegi);
b. reklame papan dengan luas bidang lebih dari 8 m2 (delapan meter persegi);
c. reklame megatron;
d. reklame berjalan.
Article 6
Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diselenggarakan dengan tidak menutup pandangan rambu, lampu pengatur dan kamera lalu lintas;
b. tidak menutup/mengganggu pandangan perlintasan terhadap sebidang kereta api;
c. jarak dari as rel kereta api sampai bidang/konstruksi reklame terdekat harus mendapat rekomendasi dari PT.KAI;
d. jarak dari jaringan kabel listrik tegangan menengah keatas harus medapat rekomendasi dari PT. PLN;
e. tidak mengganggu fungsi atau merusak sarana dan prasarana kota serta tidak mengganggu pemeliharaannya;
f. konstruksi reklame dapat dipertanggungjawabkan menurut persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Article 7
Article 8
Article 9
(1) Setiap penyelenggaraan reklame wajib memuat materi reklame.
(2) Materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah, kecuali materi reklame insidentil.
(3) Perubahan materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. hanya dapat dilakukan dalam masa pajak berjalan dan hanya bagi kategori materi yang sama; dan
b. harus berukuran sama dan sebangun dengan materi sebelumnya.
(4) Perubahan materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus terlebih dahulu diberitahukan secara tertulis kepada Walikota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Article 10
(1) Setiap penayangan materi reklame dikenakan pajak reklame.
(2) Besarnya pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
(1) Jenis reklame yang diselenggarakan di daerah dibedakan menjadi:
a. reklame insidentil; dan
b. reklame permanen.
(2) Penyelenggaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas :
a. reklame baliho;
b. reklame kain;
c. reklame selebaran;
d. reklame melekat;
e. reklame film;
f. reklame udara;
g. reklame suara;
h. reklame apung;
i. reklame peragaan.
(3) Penyelenggaraan reklame permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas :
a. reklame papan dengan luas bidang sampai dengan 8 m2 (delapan meter persegi);
b. reklame papan dengan luas bidang lebih dari 8 m2 (delapan meter persegi);
c. reklame megatron;
d. reklame berjalan.
Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diselenggarakan dengan tidak menutup pandangan rambu, lampu pengatur dan kamera lalu lintas;
b. tidak menutup/mengganggu pandangan perlintasan terhadap sebidang kereta api;
c. jarak dari as rel kereta api sampai bidang/konstruksi reklame terdekat harus mendapat rekomendasi dari PT.KAI;
d. jarak dari jaringan kabel listrik tegangan menengah keatas harus medapat rekomendasi dari PT. PLN;
e. tidak mengganggu fungsi atau merusak sarana dan prasarana kota serta tidak mengganggu pemeliharaannya;
f. konstruksi reklame dapat dipertanggungjawabkan menurut persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Article 7
(1) Penyelenggaraan reklame baliho sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a wajib memenuhi ketentuan antara lain:
a. luas bidang reklame paling besar 24 m2 (dua puluh empat) meter persegi;
b. materi reklame yang mempromosikan suatu kegiatan yang bersifat insidentil.
(2) Penyelenggaraan reklame kain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b wajib memenuhi ketentuan antara lain :
a. tidak boleh diselenggarakan pada tiang lampu pengatur lalu lintas, tiang kamera lalu lintas, tiang listrik, tiang telepon, pohon dan pagar;
b. tidak boleh diselenggarakan pada bidang atau konstruksi reklame jenis Megatron dan jenis Papan;
c. tidak boleh diselenggarakan melintang di atas jalan;
d. materi reklame bersifat jangka pendek atau mempromosikan suatu kegiatan yang bersifat insidentil.
(3) Penyelenggaraan reklame selebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c wajib memenuhi ketentuan antara lain :
a. berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan atau diberikan;
b. tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda lain antara lain tiang lampu pengatur lalu lintas, tiang kamera lalu lintas, tiang listrik, tiang telepon, pohon dan pagar.
(4) Penyelenggaraan reklame melekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d wajib memenuhi ketentuan yaitu tidak diperbolehkan ditempelkan pada rambu lalu lintas, tiang listrik, tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), tiang telepon atau sarana dan prasarana kota lainnya.
(5) Penyelenggaraan reklame film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e wajib memenuhi ketentuan antara lain : diselenggarakan dengan cara menggunakan klise (celluloide).
(6) Penyelenggaraan reklame udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f harus memenuhi ketentuan titik jatuhnya tidak boleh berada pada Ruang Milik Jalan.
(7) Penyelenggaraan reklame suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g wajib memenuhi ketentuan antara lain :
a. diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara;
b. tidak boleh menimbulkan kebisingan.
(8) Penyelenggaraan reklame apung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h wajib memenuhi ketentuan antara lain :
a. diselenggarakan diatas air;
b. tidak boleh mencemari air.
(9) Penyelenggaraan reklame peragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i wajib memenuhi ketentuan diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
(1) Setiap penyelenggaraan reklame wajib memuat materi reklame.
(2) Materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah, kecuali materi reklame insidentil.
(3) Perubahan materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. hanya dapat dilakukan dalam masa pajak berjalan dan hanya bagi kategori materi yang sama; dan
b. harus berukuran sama dan sebangun dengan materi sebelumnya.
(4) Perubahan materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus terlebih dahulu diberitahukan secara tertulis kepada Walikota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Article 10
(1) Setiap penayangan materi reklame dikenakan pajak reklame.
(2) Besarnya pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
(1) Lokasi Penyelenggaraan reklame dapat dilaksanakan pada tanah/bangunan :
a. aset yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Daerah;
b. diluar aset yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang berdiri di atas atau mengenai tanah/bangunan bukan milik sendiri harus mendapat persetujuan tertulis dari pemilik atau yang menguasai tanah/bangunan.
(3) Penyelenggaraan reklame pada bangunan dan/atau kawasan cagar budaya harus memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait dengan cagar budaya.
(4) Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui sewa.
(5) Pelaksanaan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Article 12
(1) Untuk menunjang estetika kota, keamanan dan keselamatan masyarakat serta untuk mengatur titik reklame dalam suatu komposisi yang baik sehingga lebih efektif dalam menyampaikan pesan, penyelenggaraan reklame di kawasan tertentu diatur dalam ketentuan mengenai Penataan Reklame.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
(1) Setiap orang pribadi atau badan yang akan menyelenggarakan reklame di Daerah wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Reklame dari Walikota.
(2) Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
(3) Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Surat Izin Penyelenggaraan Reklame atau tanda pengesahan.
(4) Walikota berwenang melimpahkan pemberian Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat yang ditunjuk.
(5) Izin penyelenggaraan reklame dapat diterbitkan apabila telah memenuhi ketentuan dan pajak yang terutang telah dilunasi oleh Penyelenggara Reklame.
(6) Jangka waktu penyelesaian Izin Penyelenggaran Reklame paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Article 14
Izin penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), tidak berlaku bagi :
a. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut, dengan ketentuan luas tidak melebihi 2 m² (dua meter persegi) dan diselenggarakan di atas tanah/bangunan yang bersangkutan;
d. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah; dan
e. reklame yang memuat lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, kesehatan dan sosial dengan ketentuan luas bidang reklame tidak melebihi 4 m² (empat meter persegi) dan diselenggarakan di atas tanah/bangunan yang bersangkutan;
f. reklame yang diselenggarakan pada saat Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Article 15
Article 16
(1) Pendirian reklame papan dengan luas bidang reklame lebih dari 8 m² (delapan meter persegi) dan reklame megatron sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruh b dan huruf c yang menggunakan konstruksi, sebelum mengajukan Izin Penyelenggaraan Reklame harus memiliki peta lokasi reklame dan Izin Mendirikan Bangunan reklame terlebih dahulu.
(2) Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku selamanya sepanjang tidak ada perubahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta lokasi reklame dan Izin Mendirikan Bangunan reklame diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Article 17
(1) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan reklame di Daerah dibentuk Kelompok Kerja Reklame.
(2) Kelompok Kerja Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa Perangkat Daerah yang beranggotakan :
a. unsur perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Keuangan selaku ketua;
b. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, sub urusan Penataan Ruang, sub urusan Permukiman, sub urusan Bangunan Gedung, sub urusan Penataan Bangunan dan Lingkungannya dan sub urusan Jasa Kontruksi;
c. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
d. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
e. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sub urusan Persampahan dan sub urusan Air Limbah.
(3) Kelompok Kerja Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas :
a. menganalisa permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame sesuai dengan tugas dan fungsinya;
b. memberikan rekomendasi teknis terhadap penyelenggaraan reklame sesuai dengan tugas dan fungsinya;
c. melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
d. tugas lain terkait dengan penyelenggaraan reklame.
(4) Pembentukan Kelompok Kerja Reklame ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kelompok Kerja Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Article 18
(1) Penyelenggaraan reklame papan dengan luas bidang reklame lebih dari 8 m² (delapan meter persegi) yang menggunakan konstruksi dan reklame megatron, harus memperoleh pertimbangan teknis dari Kelompok Kerja Reklame.
(2) Penyelenggaraan reklame papan dengan luas bidang reklame lebih dari 8 m² (delapan meter persegi) yang tidak menggunakan konstruksi, dapat dimintakan pertimbangan teknis dari Kelompok Kerja Reklame.
Article 19
(1) Jangka waktu izin penyelenggaraan reklame insidentil adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil tidak dapat diperpanjang.
Article 20
(1) Jangka waktu Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa berlakunya izin.
(1) Setiap orang pribadi atau badan yang akan menyelenggarakan reklame di Daerah wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Reklame dari Walikota.
(2) Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
(3) Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Surat Izin Penyelenggaraan Reklame atau tanda pengesahan.
(4) Walikota berwenang melimpahkan pemberian Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat yang ditunjuk.
(5) Izin penyelenggaraan reklame dapat diterbitkan apabila telah memenuhi ketentuan dan pajak yang terutang telah dilunasi oleh Penyelenggara Reklame.
(6) Jangka waktu penyelesaian Izin Penyelenggaran Reklame paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Article 14
Izin penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), tidak berlaku bagi :
a. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut, dengan ketentuan luas tidak melebihi 2 m² (dua meter persegi) dan diselenggarakan di atas tanah/bangunan yang bersangkutan;
d. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah; dan
e. reklame yang memuat lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, kesehatan dan sosial dengan ketentuan luas bidang reklame tidak melebihi 4 m² (empat meter persegi) dan diselenggarakan di atas tanah/bangunan yang bersangkutan;
f. reklame yang diselenggarakan pada saat Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
(1) Untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pemohon harus melampirkan persyaratan administrasi antara lain:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
b. fotokopi NPWPD;
c. fotokopi SIUP untuk pemohon badan usaha yang bergerak dibidang jasa periklanan; dan
d. surat kuasa bermeterai cukup dari pemohon apabila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka khusus Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, pemohon harus melampirkan persyaratan surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai lahan dan/atau bangunan, apabila reklame diselenggarakan di lahan dan/atau bangunan milik orang lain.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka khusus Izin Penyelenggaraan Reklame papan dengan luas bidang sampai dengan 8 m2 (delapan meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, pemohon harus melampirkan persyaratan teknis antara lain :
a. surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai lahan dan/atau bangunan apabila reklame didirikan di lahan dan/atau berada milik orang lain;
b. sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame;
c. desain dan tipologi reklame;
d. foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame;
e. fotokopi SIPR tahun/periode sebelumnya (untuk perpanjangan);
f. perjanjian sewa atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan apabila menggunakan lahan aset Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah.
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka khusus Untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Reklame papan dengan luas bidang lebih dari 8 m2 (delapan meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, dibedakan sebagai berikut :
a. tidak menggunakan konstruksi, pemohon harus melampirkan persyaratan teknis antara lain :
1) sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame;
2) perjanjian sewa atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan apabila menggunakan lahan aset Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah;
3) desain dan tipologi reklame;
4) foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame;
5) surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai lahan dan/atau bangunan apabila reklame didirikan pada lahan dan/atau pada bangunan milik orang lain, dengan dilampiri bukti kepemilikan/penguasaan atas lahan dan/atau bangunan, antara lain berupa sertifikat dan/atau perjanjian sewa menyewa sesuai kebutuhan;
6) Surat Pernyataan bermeterai cukup dari pemilik lahan dan/atau bangunan bahwa tidak akan menuntut dan tidak menghalang-halangi pihak Pemerintah Daerah dalam bentuk apapun untuk memasuki persil tanpa ijin pemilik dalam rangka pengawasan dan/atau penertiban bagi reklame yang melanggar atau yang sudah berakhir masa izinnya dan tidak diajukan perpanjangan izin.
7) Surat Pernyataan bermeterai cukup kesanggupan menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penyelenggaraan reklame;
8) fotokopi SIPR jika pernah dimiliki sebelumnya dan polis asuransi reklame untuk permohonan perpanjangan.
b. menggunakan konstruksi, pemohon harus melampirkan persyaratan teknis antara lain :
1) sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame;
2) perjanjian sewa atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan apabila menggunakan lahan aset Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah
3) desain dan tipologi reklame;
4) foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame;
5) gambar rencana konstruksi;
6) perhitungan konstruksi yang ditandatangani oleh penanggung jawab struktur/konstruksi yang mempunyai sertifikasi dari lembaga yang berwenang;
7) Surat Persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai lahan dan/atau bangunan apabila reklame didirikan pada lahan dan/atau pada bangunan milik orang lain, dengan dilampiri bukti kepemilikan/penguasaan atas lahan dan/atau bangunan, antara lain berupa sertifikat dan/atau perjanjian sewa atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan;
8) Surat Pernyataan bermeterai cukup dari pemilik lahan dan/atau bangunan bahwa tidak akan menuntut dan tidak menghalang-halangi pihak Pemerintah Daerah dalam bentuk apapun untuk memasuki persil tanpa ijin pemilik dalam rangka melakukan pengawasan dan/atau penertiban bagi reklame yang melanggar atau yang sudah berakhir masa izinnya dan tidak diajukan perpanjangan izin;
9) IMB gedung dan lampirannya bagi reklame yang diselenggarakan di atas bangunan;
10) Surat Pernyataan bermeterai cukup kesanggupan menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penyelenggaraan reklame;
11) fotokopi SIPR jika pernah dimiliki sebelumnya dan polis asuransi reklame untuk permohonan perpanjangan.
(5) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka khusus Untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Reklame megatron sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf c, pemohon harus melampirkan persyaratan teknis antara lain :
a. sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame;
b. desain dan tipologi reklame;
c. foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame;
d. surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai lahan dan/atau bangunan apabila reklame didirikan pada lahan dan/atau pada bangunan milik orang lain, dengan dilampiri bukti kepemilikan/penguasaan atas lahan dan/atau bangunan, antara lain berupa sertifikat dan/atau perjanjian sewa menyewa sesuai kebutuhan;
e. Surat Pernyataan bermeterai cukup dari pemilik lahan dan/atau bangunan bahwa tidak akan menuntut dan tidak menghalang-halangi pihak Pemerintah Daerah dalam bentuk apapun untuk memasuki persil tanpa ijin pemilik dalam rangka pengawasan dan/atau penertiban bagi reklame yang melanggar atau yang sudah berakhir masa izinnya dan tidak diajukan perpanjangan izin.
f. fotokopi SIPR jika pernah dimiliki sebelumnya dan polis asuransi reklame untuk permohonan perpanjangan;
g. kajian teknis mengenai LED/Videotron;
h. gambar rencana konstruksi;
i. perhitungan konstruksi yang ditandatangani oleh penanggung jawab struktur/konstruksi yang mempunyai sertifikasi dari lembaga yang berwenang;
j. IMB gedung dan lampirannya bagi reklame yang diselenggarakan di atas bangunan.
k. Surat Pernyataan kesanggupan menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penyelenggaraan reklame yang bermeterai cukup;
(6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka khusus Untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Reklame berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf d, pemohon harus melampirkan persyaratan teknis antara lain :
a. fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan bermotor;
b. foto bidang reklame berjalan;
c. surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai kendaraan, apabila reklame diselenggarakan di bidang dan/atau kendaraan milik orang lain.
(7) Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, hanya diberikan kepada orang yang memiliki hubungan keluarga/saudara atau hubungan staf/bawahan/kerja dengan pemohon izin, yang dibuktikan dengan :
a) fotokopi Kartu Keluarga atau surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga/saudara, dalam hal kuasa diberikan kepada orang yang memiliki hubungan keluarga/saudara; atau
b) surat keterangan bermeterai terkait status kepegawaian/surat penempatan kerja, dalam hal kuasa diberikan kepada orang yang memiliki hubungan staf/bawahan/kerja.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi maupun persyaratan teknis permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Article 16
(1) Pendirian reklame papan dengan luas bidang reklame lebih dari 8 m² (delapan meter persegi) dan reklame megatron sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruh b dan huruf c yang menggunakan konstruksi, sebelum mengajukan Izin Penyelenggaraan Reklame harus memiliki peta lokasi reklame dan Izin Mendirikan Bangunan reklame terlebih dahulu.
(2) Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku selamanya sepanjang tidak ada perubahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta lokasi reklame dan Izin Mendirikan Bangunan reklame diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
(1) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan reklame di Daerah dibentuk Kelompok Kerja Reklame.
(2) Kelompok Kerja Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa Perangkat Daerah yang beranggotakan :
a. unsur perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Keuangan selaku ketua;
b. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, sub urusan Penataan Ruang, sub urusan Permukiman, sub urusan Bangunan Gedung, sub urusan Penataan Bangunan dan Lingkungannya dan sub urusan Jasa Kontruksi;
c. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
d. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
e. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sub urusan Persampahan dan sub urusan Air Limbah.
(3) Kelompok Kerja Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas :
a. menganalisa permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame sesuai dengan tugas dan fungsinya;
b. memberikan rekomendasi teknis terhadap penyelenggaraan reklame sesuai dengan tugas dan fungsinya;
c. melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
d. tugas lain terkait dengan penyelenggaraan reklame.
(4) Pembentukan Kelompok Kerja Reklame ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kelompok Kerja Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Article 18
(1) Penyelenggaraan reklame papan dengan luas bidang reklame lebih dari 8 m² (delapan meter persegi) yang menggunakan konstruksi dan reklame megatron, harus memperoleh pertimbangan teknis dari Kelompok Kerja Reklame.
(2) Penyelenggaraan reklame papan dengan luas bidang reklame lebih dari 8 m² (delapan meter persegi) yang tidak menggunakan konstruksi, dapat dimintakan pertimbangan teknis dari Kelompok Kerja Reklame.
(1) Jangka waktu izin penyelenggaraan reklame insidentil adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil tidak dapat diperpanjang.
(1) Jangka waktu Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa berlakunya izin.
Setiap penyelenggara reklame berhak :
a. mendapat pelayanan Izin Penyelenggaraan Reklame berdasarkan ketentuan yang berlaku;
b. memasang dan/atau menempatkan reklame sesuai dengan Izin Penyelenggaraan Reklame;
c. mengajukan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Reklame permanen apabila jangka waktu Izin Penyelenggaraan Reklame telah berakhir.
(1) Penyelenggara reklame wajib :
a. memasang plat izin atau stempel masa berlaku izin yang dapat terlihat dengan jelas;
b. memasang nama dan nomor telepon penyelenggara reklame yang dapat terlihat dengan jelas, bagi reklame megatron dan reklame papan dengan luas bidang lebih dari 8 m2 (delapan meter persegi);
c. memelihara benda-benda dan alat-alat yang dipergunakan untuk reklame agar selalu dapat berfungsi dan dalam kondisi baik;
d. melakukan pengurusan plat baru apabila terjadi kehilangan plat izin;
e. menyelesaikan pembongkaran reklame apabila izin telah berakhir;
f. bertanggung jawab penuh atas semua resiko yang ditimbulkan akibat penyelenggaraan reklame;
g. membayar Biaya Jaminan Bongkar;
h. mengasuransikan reklame, bagi reklame megatron dan reklame papan dengan luas bidang lebih dari 8 m2 (delapan meter persegi).
(2) Biaya Jaminan Bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak dapat diminta kembali oleh Penyelenggara Reklame apabila telah melampaui batas waktu pengajuan Restitusi, dinyatakan menjadi milik Daerah dan harus disetor ke Kas Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembongkaran reklame dan besarnya biaya jaminan bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Article 23
Penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame :
a. pada tanah/bangunan Pemerintah atau tempat-tempat lain yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota;
b. pada titik-titik yang tidak sesuai dengan ketentuan penataan reklame yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota;
c. mengganggu fungsi atau merusak sarana dan prasarana kota;
d. dengan materi minuman beralkohol/minuman keras.
(1) Walikota berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame di Daerah.
(2) Walikota dapat melimpahkan kewenangan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada :
a. Pejabat yang ditunjuk;
b. Kelompok Kerja; dan
c. Perangkat Daerah yang melaksanakan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum sub urusan ketentraman dan ketertiban umum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
(1) Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, Pasal 9 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan SIPR;
c. penyegelan bangunan reklame;
d. pencabutan SIPR;
e. pemberian tanda silang pada materi reklame;
f. penutupan pada materi reklame;
g. mempublikasikan di media massa; dan/atau
h. pembongkaran reklame.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagamana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberi kewenangan untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran terhadap ketentuan- ketentuan Peraturan Daerah ini.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas mempunyai wewenang :
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berwenang melakukan penangkapan dan/atau penahanan.
(4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuat berita acara setiap tindakan dalam hal :
a. pemeriksaan tersangka;
b. memasuki rumah dan/atau tempat tertutup lainnya;
c. penyitaan barang;
d. pemeriksaan saksi;
e. pemeriksaan di tempat kejadian;
f. pengambilan sidik jari dan pemotretan.
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar Pasal 6, Pasal 9 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Izin Penyelenggaran Reklame yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih berlaku sampai dengan jangka waktu izin tersebut berakhir.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
a. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2006 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8);
dan
b. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 30
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Article 31
Peraturan Daerah ini mulai pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya.
Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 19 Agustus 2019
WALIKOTA SURABAYA,
ttd
TRI RISMAHARINI
Diundangkan di Surabaya pada tanggal 19 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd HENDRO GUNAWAN LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2019 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 218-5/2019.
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, IRA TURSILOWATI, SH., M.H.
Pembina Tingkat I NIP. 19691017 199303 2 006
(1) Penyelenggaraan reklame baliho sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a wajib memenuhi ketentuan antara lain:
a. luas bidang reklame paling besar 24 m2 (dua puluh empat) meter persegi;
b. materi reklame yang mempromosikan suatu kegiatan yang bersifat insidentil.
(2) Penyelenggaraan reklame kain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b wajib memenuhi ketentuan antara lain :
a. tidak boleh diselenggarakan pada tiang lampu pengatur lalu lintas, tiang kamera lalu lintas, tiang listrik, tiang telepon, pohon dan pagar;
b. tidak boleh diselenggarakan pada bidang atau konstruksi reklame jenis Megatron dan jenis Papan;
c. tidak boleh diselenggarakan melintang di atas jalan;
d. materi reklame bersifat jangka pendek atau mempromosikan suatu kegiatan yang bersifat insidentil.
(3) Penyelenggaraan reklame selebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c wajib memenuhi ketentuan antara lain :
a. berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan atau diberikan;
b. tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda lain antara lain tiang lampu pengatur lalu lintas, tiang kamera lalu lintas, tiang listrik, tiang telepon, pohon dan pagar.
(4) Penyelenggaraan reklame melekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d wajib memenuhi ketentuan yaitu tidak diperbolehkan ditempelkan pada rambu lalu lintas, tiang listrik, tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), tiang telepon atau sarana dan prasarana kota lainnya.
(5) Penyelenggaraan reklame film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e wajib memenuhi ketentuan antara lain : diselenggarakan dengan cara menggunakan klise (celluloide).
(6) Penyelenggaraan reklame udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f harus memenuhi ketentuan titik jatuhnya tidak boleh berada pada Ruang Milik Jalan.
(7) Penyelenggaraan reklame suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g wajib memenuhi ketentuan antara lain :
a. diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara;
b. tidak boleh menimbulkan kebisingan.
(8) Penyelenggaraan reklame apung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h wajib memenuhi ketentuan antara lain :
a. diselenggarakan diatas air;
b. tidak boleh mencemari air.
(9) Penyelenggaraan reklame peragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i wajib memenuhi ketentuan diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
(1) Penyelenggaraan reklame permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan lampu dengan intensitas dan pantulan cahaya lampu tidak menyilaukan pengguna jalan.
b. instalasi listrik yang dipasang harus memenuhi persyaratan teknis sehingga tidak membahayakan keselamatan umum;
c. bidang reklame beserta konstruksinya, tidak diperbolehkan menembus atap bangunan;
d. bidang reklame tidak boleh melebihi garis pagar;
e. penyelenggaraan reklame menempel pada bangunan dapat dipasang dengan ketentuan bidang reklame tidak melebihi garis pagar;
f. penyelenggaraan reklame di atas bangunan, diselenggarakan dengan ketentuan bidang reklame tidak boleh melebihi bidang atap tempat reklame tersebut;
g. harus terbuat dari bahan yang bersifat tahan lama atau tahan karat, memenuhi persyaratan umum bahan bangunan INDONESIA;
h. menggunakan dua atau lebih tiang konstruksi bagi reklame dengan luas bidang paling sedikit 30 m² (tiga puluh meter persegi);
i. Penyelenggaraan reklame permanen jenis reklame megatron wajib mendapatkan dan memenuhi rekomendasi dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang perhubungan;
j. kaki konstruksi tidak boleh berada di saluran air, sungai atau badan jalan.
(2) Ketentuan penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap reklame berjalan.
(3) Penyelenggaraan reklame permanen yang berjenis reklame berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. mendapatkan rekomendasi dari Perangkat Daerah yang menangani urusan perhubungan;
b. sesuai dengan desain dan konstruksi rumah-rumah pada kendaraan bermotor dimaksud;
c. dilarang untuk reklame jenis megatron.
(4) Selain memenuhi ketentuan ayat
(1) terhadap penyelenggaraan reklame permanen yang berkonsepkan Sign Net ditambahkan ketentuan sebagai berikut :
a. ketinggian, paling tinggi 3 (tiga) meter;
b. jarak antar reklame sign net :
1. yang diselenggarakan di dalam garis pagar paling sedikit 10 (sepuluh) meter;
2. yang diselengaarakan di luar garis pagar paling sedikit 25 (dua puluh lima) meter.
c. jarak reklame paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari persimpangan jalan dan tempat berbalik arah;
d. penyelenggaraan reklame sign net di median jalan:
1. dengan lebar 5 (lima) meter atau lebih, luas sign net paling besar 4 m² (empat meter persegi);
2. dengan lebar kurang dari 5 (lima) meter, luas sign net paling besar 2 m² (dua meter persegi).
(5) Selain memenuhi ketentuan ayat
(1) terhadap penyelenggaraan reklame permanen yang diselenggarakan pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) ditambahkan ketentuan sebagai berikut :
a. luas bidang reklame paling besar 50 m² (lima puluh) meter persegi;
b. tidak boleh menutupi pengguna Jembatan Penyeberangan Orang (JPO);
c. jangka waktu sewa untuk pemanfaatan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) adalah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(1) Penyelenggaraan reklame permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan lampu dengan intensitas dan pantulan cahaya lampu tidak menyilaukan pengguna jalan.
b. instalasi listrik yang dipasang harus memenuhi persyaratan teknis sehingga tidak membahayakan keselamatan umum;
c. bidang reklame beserta konstruksinya, tidak diperbolehkan menembus atap bangunan;
d. bidang reklame tidak boleh melebihi garis pagar;
e. penyelenggaraan reklame menempel pada bangunan dapat dipasang dengan ketentuan bidang reklame tidak melebihi garis pagar;
f. penyelenggaraan reklame di atas bangunan, diselenggarakan dengan ketentuan bidang reklame tidak boleh melebihi bidang atap tempat reklame tersebut;
g. harus terbuat dari bahan yang bersifat tahan lama atau tahan karat, memenuhi persyaratan umum bahan bangunan INDONESIA;
h. menggunakan dua atau lebih tiang konstruksi bagi reklame dengan luas bidang paling sedikit 30 m² (tiga puluh meter persegi);
i. Penyelenggaraan reklame permanen jenis reklame megatron wajib mendapatkan dan memenuhi rekomendasi dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang perhubungan;
j. kaki konstruksi tidak boleh berada di saluran air, sungai atau badan jalan.
(2) Ketentuan penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap reklame berjalan.
(3) Penyelenggaraan reklame permanen yang berjenis reklame berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. mendapatkan rekomendasi dari Perangkat Daerah yang menangani urusan perhubungan;
b. sesuai dengan desain dan konstruksi rumah-rumah pada kendaraan bermotor dimaksud;
c. dilarang untuk reklame jenis megatron.
(4) Selain memenuhi ketentuan ayat
(1) terhadap penyelenggaraan reklame permanen yang berkonsepkan Sign Net ditambahkan ketentuan sebagai berikut :
a. ketinggian, paling tinggi 3 (tiga) meter;
b. jarak antar reklame sign net :
1. yang diselenggarakan di dalam garis pagar paling sedikit 10 (sepuluh) meter;
2. yang diselengaarakan di luar garis pagar paling sedikit 25 (dua puluh lima) meter.
c. jarak reklame paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari persimpangan jalan dan tempat berbalik arah;
d. penyelenggaraan reklame sign net di median jalan:
1. dengan lebar 5 (lima) meter atau lebih, luas sign net paling besar 4 m² (empat meter persegi);
2. dengan lebar kurang dari 5 (lima) meter, luas sign net paling besar 2 m² (dua meter persegi).
(5) Selain memenuhi ketentuan ayat
(1) terhadap penyelenggaraan reklame permanen yang diselenggarakan pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) ditambahkan ketentuan sebagai berikut :
a. luas bidang reklame paling besar 50 m² (lima puluh) meter persegi;
b. tidak boleh menutupi pengguna Jembatan Penyeberangan Orang (JPO);
c. jangka waktu sewa untuk pemanfaatan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) adalah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(1) Untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pemohon harus melampirkan persyaratan administrasi antara lain:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
b. fotokopi NPWPD;
c. fotokopi SIUP untuk pemohon badan usaha yang bergerak dibidang jasa periklanan; dan
d. surat kuasa bermeterai cukup dari pemohon apabila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka khusus Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, pemohon harus melampirkan persyaratan surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai lahan dan/atau bangunan, apabila reklame diselenggarakan di lahan dan/atau bangunan milik orang lain.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka khusus Izin Penyelenggaraan Reklame papan dengan luas bidang sampai dengan 8 m2 (delapan meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, pemohon harus melampirkan persyaratan teknis antara lain :
a. surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai lahan dan/atau bangunan apabila reklame didirikan di lahan dan/atau berada milik orang lain;
b. sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame;
c. desain dan tipologi reklame;
d. foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame;
e. fotokopi SIPR tahun/periode sebelumnya (untuk perpanjangan);
f. perjanjian sewa atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan apabila menggunakan lahan aset Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah.
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka khusus Untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Reklame papan dengan luas bidang lebih dari 8 m2 (delapan meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, dibedakan sebagai berikut :
a. tidak menggunakan konstruksi, pemohon harus melampirkan persyaratan teknis antara lain :
1) sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame;
2) perjanjian sewa atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan apabila menggunakan lahan aset Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah;
3) desain dan tipologi reklame;
4) foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame;
5) surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai lahan dan/atau bangunan apabila reklame didirikan pada lahan dan/atau pada bangunan milik orang lain, dengan dilampiri bukti kepemilikan/penguasaan atas lahan dan/atau bangunan, antara lain berupa sertifikat dan/atau perjanjian sewa menyewa sesuai kebutuhan;
6) Surat Pernyataan bermeterai cukup dari pemilik lahan dan/atau bangunan bahwa tidak akan menuntut dan tidak menghalang-halangi pihak Pemerintah Daerah dalam bentuk apapun untuk memasuki persil tanpa ijin pemilik dalam rangka pengawasan dan/atau penertiban bagi reklame yang melanggar atau yang sudah berakhir masa izinnya dan tidak diajukan perpanjangan izin.
7) Surat Pernyataan bermeterai cukup kesanggupan menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penyelenggaraan reklame;
8) fotokopi SIPR jika pernah dimiliki sebelumnya dan polis asuransi reklame untuk permohonan perpanjangan.
b. menggunakan konstruksi, pemohon harus melampirkan persyaratan teknis antara lain :
1) sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame;
2) perjanjian sewa atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan apabila menggunakan lahan aset Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah
3) desain dan tipologi reklame;
4) foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame;
5) gambar rencana konstruksi;
6) perhitungan konstruksi yang ditandatangani oleh penanggung jawab struktur/konstruksi yang mempunyai sertifikasi dari lembaga yang berwenang;
7) Surat Persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai lahan dan/atau bangunan apabila reklame didirikan pada lahan dan/atau pada bangunan milik orang lain, dengan dilampiri bukti kepemilikan/penguasaan atas lahan dan/atau bangunan, antara lain berupa sertifikat dan/atau perjanjian sewa atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan;
8) Surat Pernyataan bermeterai cukup dari pemilik lahan dan/atau bangunan bahwa tidak akan menuntut dan tidak menghalang-halangi pihak Pemerintah Daerah dalam bentuk apapun untuk memasuki persil tanpa ijin pemilik dalam rangka melakukan pengawasan dan/atau penertiban bagi reklame yang melanggar atau yang sudah berakhir masa izinnya dan tidak diajukan perpanjangan izin;
9) IMB gedung dan lampirannya bagi reklame yang diselenggarakan di atas bangunan;
10) Surat Pernyataan bermeterai cukup kesanggupan menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penyelenggaraan reklame;
11) fotokopi SIPR jika pernah dimiliki sebelumnya dan polis asuransi reklame untuk permohonan perpanjangan.
(5) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka khusus Untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Reklame megatron sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf c, pemohon harus melampirkan persyaratan teknis antara lain :
a. sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame;
b. desain dan tipologi reklame;
c. foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame;
d. surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai lahan dan/atau bangunan apabila reklame didirikan pada lahan dan/atau pada bangunan milik orang lain, dengan dilampiri bukti kepemilikan/penguasaan atas lahan dan/atau bangunan, antara lain berupa sertifikat dan/atau perjanjian sewa menyewa sesuai kebutuhan;
e. Surat Pernyataan bermeterai cukup dari pemilik lahan dan/atau bangunan bahwa tidak akan menuntut dan tidak menghalang-halangi pihak Pemerintah Daerah dalam bentuk apapun untuk memasuki persil tanpa ijin pemilik dalam rangka pengawasan dan/atau penertiban bagi reklame yang melanggar atau yang sudah berakhir masa izinnya dan tidak diajukan perpanjangan izin.
f. fotokopi SIPR jika pernah dimiliki sebelumnya dan polis asuransi reklame untuk permohonan perpanjangan;
g. kajian teknis mengenai LED/Videotron;
h. gambar rencana konstruksi;
i. perhitungan konstruksi yang ditandatangani oleh penanggung jawab struktur/konstruksi yang mempunyai sertifikasi dari lembaga yang berwenang;
j. IMB gedung dan lampirannya bagi reklame yang diselenggarakan di atas bangunan.
k. Surat Pernyataan kesanggupan menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penyelenggaraan reklame yang bermeterai cukup;
(6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka khusus Untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Reklame berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf d, pemohon harus melampirkan persyaratan teknis antara lain :
a. fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan bermotor;
b. foto bidang reklame berjalan;
c. surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai kendaraan, apabila reklame diselenggarakan di bidang dan/atau kendaraan milik orang lain.
(7) Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, hanya diberikan kepada orang yang memiliki hubungan keluarga/saudara atau hubungan staf/bawahan/kerja dengan pemohon izin, yang dibuktikan dengan :
a) fotokopi Kartu Keluarga atau surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga/saudara, dalam hal kuasa diberikan kepada orang yang memiliki hubungan keluarga/saudara; atau
b) surat keterangan bermeterai terkait status kepegawaian/surat penempatan kerja, dalam hal kuasa diberikan kepada orang yang memiliki hubungan staf/bawahan/kerja.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi maupun persyaratan teknis permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.