Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara reklame wajib : a. memasang plat izin atau stempel masa berlaku izin yang dapat terlihat dengan jelas; b. memasang nama dan nomor telepon penyelenggara reklame yang dapat terlihat dengan jelas, bagi reklame megatron dan reklame papan dengan luas bidang lebih dari 8 m2 (delapan meter persegi); c. memelihara benda-benda dan alat-alat yang dipergunakan untuk reklame agar selalu dapat berfungsi dan dalam kondisi baik; d. melakukan pengurusan plat baru apabila terjadi kehilangan plat izin; e. menyelesaikan pembongkaran reklame apabila izin telah berakhir; f. bertanggung jawab penuh atas semua resiko yang ditimbulkan akibat penyelenggaraan reklame; g. membayar Biaya Jaminan Bongkar; h. mengasuransikan reklame, bagi reklame megatron dan reklame papan dengan luas bidang lebih dari 8 m2 (delapan meter persegi). (2) Biaya Jaminan Bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak dapat diminta kembali oleh Penyelenggara Reklame apabila telah melampaui batas waktu pengajuan Restitusi, dinyatakan menjadi milik Daerah dan harus disetor ke Kas Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembongkaran reklame dan besarnya biaya jaminan bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Your Correction