Correct Article 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Jenis reklame yang diselenggarakan di daerah dibedakan menjadi:
a. reklame insidentil; dan
b. reklame permanen.
(2) Penyelenggaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas :
a. reklame baliho;
b. reklame kain;
c. reklame selebaran;
d. reklame melekat;
e. reklame film;
f. reklame udara;
g. reklame suara;
h. reklame apung;
i. reklame peragaan.
(3) Penyelenggaraan reklame permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas :
a. reklame papan dengan luas bidang sampai dengan 8 m2 (delapan meter persegi);
b. reklame papan dengan luas bidang lebih dari 8 m2 (delapan meter persegi);
c. reklame megatron;
d. reklame berjalan.
Your Correction
