Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jangka waktu izin penyelenggaraan reklame insidentil adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari. (2) Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil tidak dapat diperpanjang.
Your Correction