Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap penyelenggara reklame berhak : a. mendapat pelayanan Izin Penyelenggaraan Reklame berdasarkan ketentuan yang berlaku; b. memasang dan/atau menempatkan reklame sesuai dengan Izin Penyelenggaraan Reklame; c. mengajukan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Reklame permanen apabila jangka waktu Izin Penyelenggaraan Reklame telah berakhir.
Your Correction