Correct Article 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
Setiap penyelenggara reklame berhak :
a. mendapat pelayanan Izin Penyelenggaraan Reklame berdasarkan ketentuan yang berlaku;
b. memasang dan/atau menempatkan reklame sesuai dengan Izin Penyelenggaraan Reklame;
c. mengajukan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Reklame permanen apabila jangka waktu Izin Penyelenggaraan Reklame telah berakhir.
Your Correction
