Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lokasi Penyelenggaraan reklame dapat dilaksanakan pada tanah/bangunan : a. aset yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Daerah; b. diluar aset yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Daerah. (2) Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdiri di atas atau mengenai tanah/bangunan bukan milik sendiri harus mendapat persetujuan tertulis dari pemilik atau yang menguasai tanah/bangunan. (3) Penyelenggaraan reklame pada bangunan dan/atau kawasan cagar budaya harus memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait dengan cagar budaya. (4) Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui sewa. (5) Pelaksanaan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Your Correction