Correct Article 1
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Surabaya.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
3. Walikota adalah Walikota Surabaya.
4. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
5. Penyelenggara reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
6. Pejabat yang ditunjuk adalah unsur perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan.
7. Kelompok Kerja Reklame adalah Perangkat Daerah teknis di lingkungan Pemerintah Daerah yang memberikan pertimbangan kepada Walikota atas permohonan izin penyelenggaraan reklame.
8. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
9. Reklame insidentil adalah reklame yang diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
10. Reklame permanen adalah reklame tetap dalam bentuk reklame megatron dan reklame papan.
11. Reklame megatron adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) menggunakan layar monitor maupun tidak, berupa gambar dan/atau tulisan yang dapat berubah-ubah, terprogram dan menggunakan tenaga listrik, termasuk di dalamnya videotron dan electronic display.
12. Reklame papan adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) terbuat dari papan, kayu, seng, pelat, collibrite, vynil, aluminium, fiber glass, kaca, batu, tembok atau beton, logam atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang, dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar.
13. Reklame berjalan adalah reklame yang ditempatkan pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa/didorong/ditarik oleh orang, termasuk di dalamnya reklame pada gerobak/rombong, kendaraan baik bermotor ataupun tidak.
14. Luas bidang reklame adalah nilai yang didapatkan dari perkalian antara lebar dengan panjang bidang reklame.
15. Materi reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo, suara, dan warna yang terdapat dalam bidang reklame.
16. Tanda pengesahan adalah bentuk izin penyelenggaraan reklame yang diberikan bagi reklame insidentil jenis kain, selebaran dan melekat berupa cap/stempel.
17. Sign Net adalah reklame jenis Papan yang diselenggarakan secara berjajar dengan jumlah lebih dari satu dan memiliki elevasi rendah.
18. Jaminan biaya bongkar adalah biaya yang dibayarkan oleh penyelenggara reklame kepada Pemerintah Daerah yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah untuk membongkar reklame dan/atau untuk pemulihan/perbaikan kembali lokasi/tempat bekas diselenggarakannya reklame, apabila lokasi/tempat tersebut merupakan milik atau yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
19. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, yang selajutnya disingkat NPWPD adalah nomor pokok yang telah didaftar menjadi identitas bagi setiap wajib pajak.
20. Surat Izin Penyelenggara Reklame, yang selanjutnya disingkat SIPR adalah izin yang diberikan terhadap penyelenggaraan reklame.
Your Correction
