Correct Article 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Walikota berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame di Daerah.
(2) Walikota dapat melimpahkan kewenangan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada :
a. Pejabat yang ditunjuk;
b. Kelompok Kerja; dan
c. Perangkat Daerah yang melaksanakan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum sub urusan ketentraman dan ketertiban umum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
