Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jangka waktu Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa berlakunya izin.
Your Correction