Correct Article 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Jangka waktu Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa berlakunya izin.
Your Correction
