Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang pribadi atau badan dapat menyelenggarakan reklame di daerah. (2) Penyelenggara reklame di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan : a. untuk kepentingan sendiri; atau b. untuk kegiatan usaha reklame. (3) Penyelenggara reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan estetika kota, tata ruang, sosial budaya serta tidak bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan dan kesehatan.
Your Correction