Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, Pasal 9 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. peringatan tertulis; b. pembekuan SIPR; c. penyegelan bangunan reklame; d. pencabutan SIPR; e. pemberian tanda silang pada materi reklame; f. penutupan pada materi reklame; g. mempublikasikan di media massa; dan/atau h. pembongkaran reklame. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagamana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Your Correction