Correct Article 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya.
Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 19 Agustus 2019
WALIKOTA SURABAYA,
ttd
TRI RISMAHARINI
Diundangkan di Surabaya pada tanggal 19 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd HENDRO GUNAWAN LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2019 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 218-5/2019.
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, IRA TURSILOWATI, SH., M.H.
Pembina Tingkat I NIP. 19691017 199303 2 006
Your Correction
