Correct Article 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diselenggarakan dengan tidak menutup pandangan rambu, lampu pengatur dan kamera lalu lintas;
b. tidak menutup/mengganggu pandangan perlintasan terhadap sebidang kereta api;
c. jarak dari as rel kereta api sampai bidang/konstruksi reklame terdekat harus mendapat rekomendasi dari PT.KAI;
d. jarak dari jaringan kabel listrik tegangan menengah keatas harus medapat rekomendasi dari PT. PLN;
e. tidak mengganggu fungsi atau merusak sarana dan prasarana kota serta tidak mengganggu pemeliharaannya;
f. konstruksi reklame dapat dipertanggungjawabkan menurut persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Your Correction
