Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penayangan materi reklame dikenakan pajak reklame. (2) Besarnya pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Your Correction