Correct Article 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Setiap orang pribadi atau badan yang akan menyelenggarakan reklame di Daerah wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Reklame dari Walikota.
(2) Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
(3) Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Surat Izin Penyelenggaraan Reklame atau tanda pengesahan.
(4) Walikota berwenang melimpahkan pemberian Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat yang ditunjuk.
(5) Izin penyelenggaraan reklame dapat diterbitkan apabila telah memenuhi ketentuan dan pajak yang terutang telah dilunasi oleh Penyelenggara Reklame.
(6) Jangka waktu penyelesaian Izin Penyelenggaran Reklame paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
