Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Sragen.
4. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan,
menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat umum.
5. Penyelenggara reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri dan/atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
6. Titik reklame adalah tempat di mana bidang reklame didirikan/ditempatkan.
7. Peletakan reklame adalah tempat tertentu di mana titik reklame ditempatkan baik di dalam maupun di luar ruangan.
8. Sarana dan Prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum.
9. Di luar sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang status pemilikannya perseorangan atau badan yang pemanfataannya sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana kota.
10. Di atas bangunan adalah titik reklame yang ditempatkan di atas bangunan/gedung.
11. Menempel pada bangunan adalah titik reklame yang menempel/menyatu pada bangunan, baik mempergunakan konstruksi maupun tidak.
12. Halaman adalah bagian ruang terbuka yang terdapat di dalam persil.
13. Bahu jalan/berm adalah batas antara perkerasan jalan dengan saluran dan/atau pagar halaman.
14. Tinggi reklame adalah jarak antara ambang paling bawah bidang reklame dan permukaan tanah rata-rata atau bidang atap datar/plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan konstruksi tempat kedudukan peletakan konstruksi reklame.
15. Ketinggian reklame adalah jarak antara ambang paling atas bidang reklame dari permukaan tanah rata-rata atau bidang atap datar/plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan konstruksi reklame.
16. Panggung reklame adalah sarana atau tempat pemasangan satu atau beberapa bidang reklame yang diatur dengan baik dalam suatu komposisi yang estetis, baik dari segi kepentingan penyelenggara, masyarakat yang melihat maupun keserasiannya dengan pemanfaatan ruang kota beserta lingkungan sekitarnya.
17. Gambar Rencana Teknis Bangun Bangunan yang disingkat RTBB adalah gambar rencana teknis bangun bangunan reklame, megatron, videotron, light emitting diode dan papan atau billboard termasuk jenis reklame lainnya yang
pemasangannya memerlukan konstruksi dan menjelaskan identitas reklame secara teknis mengenai peletakan, ukuran, bentuk, ketinggian, estetika dan serasi dengan lingkungan sekitarnya.
18. Reklame papan atau billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, colibrite, vynil, termasuk seng atau bahan lain yang sejenis, dipasang atau digantungkan termasuk yang digambar pada bangunan, halaman, di bahu jalan/berm, median jalan, bando jalan, jembatan penyebrangan orang (JPO) dan titik lokasi yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bupati.
19. Reklame Megatron, Videotron, Light Emitting Diode (LED) adalah reklame yang menggunakan layar monitor berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat diubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
20. Reklame layar adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, okum , karet, atau bahan lain yang sejenis dengan itu, seperti bandir, umbul-umbul dan spanduk.
21. Reklame melekat (Sticker) adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda.
22. Reklame selebaran adalah Reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
23. Reklame berjalan/kendaraan adalah reklame yang ditempelkan pada kendaraan.
24. Reklame udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon gas atau alat lain yang sejenis.
25. Reklame slide atau reklame film adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan lain yang diproyeksikan dan/atau diperagakan pada layar atau benda lain atau dipancarkan dan/atau diperagakan melalui pesawat okum i.
26. Reklame teks berjalan (Running text) adalah jenis reklame yang menayangkan naskah dan diatur secara elektronik.
27. Reklame neon box adalah jenis reklame yang diselenggarakan menggunakan kontruksi tertentu yang menggunakan lampu penerangan didalamnya dan memiliki rancangan atau design khusus dengan mengedepankan aspek estetika serta terintegrasi dengan lingkungannya sebagai asesoris kota.
28. Kawasan adalah ruang jalur jalan dan/atau persil yang dapat ditempatkan untuk peletakan titik reklame.
29. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan okum ional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
31. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap penyelenggaraan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen yang memuat ketentuan pidana.
32. Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
(1) Penyelenggaraan reklame papan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dengan ketentuan:
a. menempatkan media reklame pada bidang atau konstruksi reklame;
b. kontruksi reklame harus kuat menahan beban sendiri dan beban-beban lain yang berpengaruh;
c. konstruksi ditanam pada tanah atau menempel pada bangunan dengan memperhitungkan kekuatannya; dan
d. konstruksi reklame tidak boleh menganggu pengguna jalan maupun lalulintas darat dan udara.
(2) Penyelenggaraan reklame baliho sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b harus memenuhi ketentuan:
a. ukuran reklame paling besar 50 m2 (lima puluh meter persegi);
b. materi reklame bertujuan untuk mempromosikan suatu kegiatan yang bersifat insidentil.
(3) Penyelenggaraan reklame kain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menempatkan pada bidang atau konstruksi reklame jenis megatron dan jenis papan;
b. tidak melintang di atas jalan;
c. materi reklame bersifat jangka pendek atau mempromosikan suatu kegiatan yang bersifat insidentil;
dan
d. setelah jangka waktu pemasangan reklame kain berakhir, media reklame beserta konstruksinya harus dibongkar.
(4) Penyelenggaraan reklame selebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d diperbolehkan dengan syarat tidak mengganggu lalu lintas maupun kebersihan lingkungan.
(5) Penyelenggaraan reklame melekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e hanya diperbolehkan pada bangunan gedung atau papan okum yang disediakan pemerintah maupun swasta.
(6) Penyelenggaraan reklame kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf f harus :
a. sesuai dengan desain dan konstruksi pada kendaraan bermotor;
b. dilarang untuk reklame jenis megatron.
(7) Penyelenggaraan reklame jenis balon udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g harus memenuhi ketentuan:
a. tali pengikat balon dan penempatan tabung gas tidak diikatkan pada pohon penghijauan;
b. ketinggian balon udara bergerak harus lebih tinggi dari bangunan pada kawasan yang akan dilintasi.
(8) Penyelenggaraan reklame slide atau reklame film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf h diperbolehkan di dalam maupun di luar ruangan.
(9) Penyelenggaraan reklame teks berjalan atau running tex sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf i diperbolehkan menempel pada pada traffic light, reklame permanen, bangunan gedung atau bangunan pertandaan.
(10) Penyelenggaraan reklame megatron/videotron/light emitting diode (LED) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf j dengan ketentuan:
a. menempatkan media reklame pada bidang atau konstruksi reklame;
b. kontruksi reklame harus kuat menahan beban sendiri dan beban-beban lain yang berpengaruh;
c. struktur reklame harus diperhitungkan kekuatannya;
d. konstruksi reklame tidak boleh mengganggu pengguna jalan maupun lalu lintas darat dan udara;
e. sarana pendukung/utilitas disesuaikan dengan lokasi setempat.