Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Izin penyelenggaraan reklame non permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b diberikan untuk penyelenggaraan reklame dengan ketentuan :
a. jenis reklame baliho, reklame kain dan reklame peragaan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang;
b. jenis reklame selebaran, reklame melekat, reklame layar, reklame film, dan reklame balon udara untuk 1 (satu) kali penyelenggaraan.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk pengesahan atau porporasi.
(3) Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diserahkan terlebih dahulu pada pejabat yang berwenang untuk diberi tanda pengesahan atau porporasi pada materi reklame.
(4) Ketentuan mengenai pengesahan atau porporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
