Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara reklame wajib memperoleh izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame dan melampirkan: a. untuk reklame permanen: 1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya; 2. fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menunjukkan aslinya; 3. surat kuasa bermaterai dari pemohon bila pengajuan permohonan dikuasakan pada orang lain; 4. sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame; 5. desain dan tipologi reklame; 6. foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame berukuran 4R; 7. perhitungan konstruksi yang ditandatangani oleh penanggung jawab struktur/konstruksi; dan 8. wajib melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ukuran sedang dan besar; 9. Surat pengantar dari desa/kelurahan diketahui kecamatan calon lokasi pemasangan reklame. b. untuk reklame non permanen : 1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya; 2. surat kuasa bermaterai dari pemohon bila pengajuan permohonan dikuasakan pada orang lain.
Your Correction