Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama. (2) Tata cara dan ketentuan bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction