Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara reklame wajib: a. memasang himbauan yang bersifat layanan okum Pemerintah Daerah bagi konstruksi reklame yang belum ada media reklamenya; b. memasang plat/label atau tanda lain yang ditetapkan oleh Bupati; c. memelihara reklame agar selalu dalam keadaan baik; d. membongkar reklame dan bangunan konstruksinya setelah izin berakhir paling lambat 15 (lima belas) hari setelah jatuh tempo atau sejak diberi peringatan pelanggaran; e. menanggung atau mengasuransikan segala kerugian yang timbul sebagai akibat penyelenggaraan reklame; dan f. menanggung resiko atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada reklame.
Your Correction