Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
Penyelenggara reklame wajib:
a. memasang himbauan yang bersifat layanan okum Pemerintah Daerah bagi konstruksi reklame yang belum ada media reklamenya;
b. memasang plat/label atau tanda lain yang ditetapkan oleh Bupati;
c. memelihara reklame agar selalu dalam keadaan baik;
d. membongkar reklame dan bangunan konstruksinya setelah izin berakhir paling lambat 15 (lima belas) hari setelah jatuh tempo atau sejak diberi peringatan pelanggaran;
e. menanggung atau mengasuransikan segala kerugian yang timbul sebagai akibat penyelenggaraan reklame; dan
f. menanggung resiko atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada reklame.
Your Correction
