Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 17 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran; (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan Penerimaan Negara.
Your Correction