Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Izin penyelenggaraan reklame permanen diberikan dengan jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan izin penyelenggaraan reklame permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan 2 (dua) bulan sebelum masa izin berakhir.
(3) Apabila sampai batas waktu 1 (satu) minggu sebelum masa izin berakhir tidak mengajukan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka titik reklame dapat ditawarkan kepada penyelenggara reklame lainnya.
Your Correction
