Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Setiap perencanaan penempatan reklame yang meliputi pendataan, pemetaan, penataan dan penetapan titik reklame, harus memperhatikan estetika, keselamatan,
keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(2) Perencanaan penempatan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. sarana dan prasarana wilayah;
b. diluar sarana dan prasarana wilayah meliputi tanah dan/atau bangunan.
(3) Perencanaan penempatan dan penetapan titik reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
