Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
Kewajiban memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada ayat (1) tidak berlaku bagi penyelenggaraan reklame :
a. melalui media cetak dan elektronik;
b. diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah tanpa disertai kepentingan atau muatan komersial lainnya.
Your Correction
