Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada ayat (1) tidak berlaku bagi penyelenggaraan reklame : a. melalui media cetak dan elektronik; b. diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah tanpa disertai kepentingan atau muatan komersial lainnya.
Your Correction