Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan reklame dilakukan oleh SKPD/Tim Pengawas Reklame yang keanggotaannya melibatkan tokoh masyarakat. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction