Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Penyelenggara reklame dapat merubah materi reklame, kecuali reklame yang bersifat non permanen.
(2) Perubahan materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam masa pajak berjalan.
(3) Perubahan materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berukuran sama dan sebangun dengan materi sebelumnya.
(4) Perubahan materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
