Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Izin Penyelenggaraan Reklame dapat dibatalkan apabila: a. terdapat perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; b. keinginan sendiri penyelenggara reklame.
Your Correction